e-Lampid, Permudah Pindah Datang dan Keluar Warga Surabaya
By Admin
nusakini.com--Layanan online melalui aplikasi e-Lampid Pemerintah Kota Surabaya hadir untuk memberi kemudahan kepada warga yang ingin mengurus pindah datang dan pindah keluar dari dan ke Kota Surabaya.
Layanan ini bisa diakses melalui laptop, personal computer (PC), bahkan hanya dengan smarphone. Layanan online e-Lampid bisa diakses melalui alamat url https://lampid.surabaya.go.id/.
“Ayo gunakan e-Lampid untuk mengurus surat pindah keluar dan datang secara online. Mudah dan cepat", jelas Kepala Dinas Dukcapil Kota Surabaya Moh. Suharto Wardoyo melalui keterangan tertulis, Jum’at (11/05).
Anang, demikian sapaan akrabnya, mengajak warga Kota Pahlawan untuk memanfaatkan layanan tersebut, selain cepat, mudah dan gratis, juga bisa meminimalisir adanya antri di kantor pelayanan atau Dinas Dukcapil.
Bagi warga yang sudah terlanjur datang ke kantor pelayanan Dinas Dukcapil, juga diberi kemudahan untuk mengakses e-Lampid melalui e-Kios Pelayanan yang sudah tersedia.
“e-Kios juga tersedia bagi warga yang datang ke kantor pelayanan. Melalui e-Kios, warga cukup mengisi data secara mandiri tanpa perlu ikut antri. Jadi lebih praktis tidak usah repot-repot”, lanjut Anang.
Hasil pemantauan Tim Media Dukcapil melalui akses e-Lampid online, untuk pengurusan pindah domisili penduduk terdapat dua menu, yakni menu pindah datang dan menu pindah keluar.
Saat klik menu pindah datang, di dalamnya terdapat penjelasan tentang tata cara dan dokumen persyaratan pengajuan pindah datang. Jika pengunjung sudah memahami dan memiliki dokumen yang dipersyaratkan, pengunjung diarahkan untuk klik menu lanjut daftar.
Menu ini akan mengarahkan penduduk untuk mengisi dan melengkapi berkas yang dipersyaratkan.
Untuk menu pindah keluar, di dalamnya terdapat penjelasan tentang tata cara dan dokumen persyaratan pengajuan pindah keluar. Jika sudah memahami dan memiliki dokumen yang dipersyaratkan, pengunjung akan diarahkan untuk mengklik menu permohonan pindah keluar.
Pada menu ini, penduduk tinggal mengisi kolom yang tersedia serta melengkapi berkas yang diminta. Hingga berita ini diturunkan, layanan pindah keluar sudah melayani sebanyak 43.226 permohonan. (p/ab)